KENDARI – Setelah menjalani hukuman kurang lebih 4 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari akhirnya Mantan Wali kota Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP) bersama Ir. Asrun yang tak lain adalah orang tuanya, hari ini dinyatakan bebas, Selasa (1/3/2022).
Asrun dan ADP sebelumnya tersandung kasus korupsi atas penerimaan suap sebesar Rp 6,8 miliar yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018 lalu sehingga keduanya divonis penjara selama 5,5 tahun oleh Hakim Tipikor Jakarta pada 31 Oktober 2018 lalu.
Setelah keluar dari Lapas Kelas IIA Kendari ADP dan Asrun langsung mengadakan tasyakuran di rumahnya di Jalan Syech Yusuf, Kota Kendari. Keduanya mendapat sambutan hangat oleh sejumlah simpatisan dan keluarganya.
Mantan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra mengatakan selama dirinya berada di dalam penjara setiap harinya ia menyibukkan dirinya untuk berolahraga dan membaca buku.
“Alhamdulilah semua bisa saya jalani, sampai saat ini saya tidak menyangka akan bisa menghirup udara segar,” ujarnya.
ADP juga menyebutkan untuk saat ini ia tidak akan terjun kedunia politik.
“Saya kan untuk saat ini ada larangan berpolitik selama 2 tahun, jadi saya mau fokus dulu untuk berbisnis,” cetusnya.
Ia mengatakan berbisnis sama dengan aktualisasi diri sebagaimana kita bermanfaat untuk orang lain.
“Jadi di bisnis juga kita bisa bermanfaat untuk orang lain,” katanya.
Sementara itu, untuk pilkada 2024 mendatang ADP telah mempersiapkan istrinya yaitu Siska Karina Imran (SKI) sebagai figur yang cocok untuk Pilwali.
“Dia (SKI) punya kompetensi, punya kemampuan diatas saya karena dia bisa mengerjakan berbagai tanggung jawab secara bersamaan dalam posisinya dia sebagai ibu dan juga tanggung jawab yang hilang dari saya. Jadi menurut saya dia luar biasa, karena menjadi pemimpin itu perlu manajemen,” tandasnya.