EDISISULTRA.COM, KENDARI – Anggota buru sergap (Buser) 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus pemuda berinisial AB (21 tahun), warga Jalan Ronga 1, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
AB ditangkap di Jalan Bunga Kana, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebuah sepeda motor milik tetangganya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Prakasa mengungkapan, peristiwa dugaan penggelapan yang dilakukan tersangka AB, terjadi pada 24 Juni 2022 sekitar pukul 18.05 WITA.
Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli makanan di depan pertigaan THR.
“Korban langsung menyerahkan kunci motor tanpa curiga kepada tersangka. Namun setelah ditunggu lama, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motornya,” ungkapnya, Minggu (26/6/2022).
Dari tangan tersangka polisi juga berhasil menyita 1 unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam milik korban.
“Motif tersangka melakukan penggelapan yaitu butuh uang untuk menebus HP yang digadaikannya,” kata AKP Fitrayadi.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Kendari. Pelaku dijerat undang-undang tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Kuhp dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.