EDISISULTRA.COM, KENDARI – Tujuh pelaku pengeroyokan di Jalan Mayjen Katamso (Bundaran Adi Bahasa), Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari akhirnya diamankan polisi. Dari ketujuh pelaku, empat orang diantaranya merupakan anak dibawah umur yang berinisial RAS, MFH, RH, MR dan AM.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, ketujuh pelaku ditangkap pada 28 Juni pagi tadi, sekitar pukul 06.00 Wita hingga 09.00 Wita.
“Para pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka akibat terkena sabetan parang dari salah satu pelaku,” ungkap AKP Fitrayadi, Selasa (28/6/2022).
Lanjutnya, pengeroyokan itu terjadi pada 7 Mei 2022 lalu, saat korban bersama rekan-rekannya menuju pulang kerumahnya di Desa Alebo Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
“Saat itu korban bersama rekan-rekannya usai dari bermain bilyard, setelah tiba di sekitaran Bundaran Adi Bahasa tiba-tiba korban dan teman-temannya dihadang oleh para pelaku yang berjumlah kurang lebih dari 10 orang dengan menggunakan sepeda motor dan saling berboncengan sembari memegang parang,” ujarnya.
Sehingga salah satu pelaku langsung melemparkan parang kearah kaki korban dan menendang motor korban yang mengakibatkan korban terjatuh, tetapi korban masih sempat berusaha melarikan diri dan kembali dikejar oleh beberapa pelaku dengan menggunakan parang.
“Salah satu dari pelaku menebas korban yang kedua kalinya hingga mengakibatkan pergelangan tangan sebelah kanan robek,” kata Fitrayadi.
Para tersangka kata Fitrayadi, diamankan ditempat yang berbeda, pelaku RAS ditangkap di Jalan Moh Hatta, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, sementara pelaku MFH, RH, MR dan AM diamankan dikamar kost miliknya di Jalan MT haryono, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
“Dan satu tersangka berinisial RS diamankan dirumahnya di Bypass Jalan Laode Hadi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari,” cetusnya.
Dari hasil interogasi ketujuh pelaku mereka mengaku melakukan perbuatan tak terpuji itu ditenggarai masalah perempuan (Asmara) antara korban dan tersangka bernama Openg. Yang mana tersangka Openg masih dalam pengejaran.
“Pengakuan para tersangka mereka diajak oleh pelaku bernama Wahid untuk menyerang korban. Tersangka Wahid juga yang menebas tangan korban dan saat ini masih dalam pengejaran,” tukasnya.
Saat ini ketujuh pelaku sudah diamankan di Rutan Satreskrim Polresta Kendari. Ketujuhnya akan dijerat undang-undang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.