Hukum, Muna  

Tiga Pelaku Pengrusakan Kantor Polsubsektor Kontukowuna Diringkus

EDISISULTRA.COM, MUNA – Tim Resmob Polres Muna meringkus tiga orang yang diduga melakukan perusakan kantor Polsubsektor Desa Kontukowuna.

Ketiga pelaku berinisial LK (33) dan dua diantaranya berstatus sebagai pelajar yakni JN(16) dan MF (16).

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin mengatakan, dalam menjalankan aksinya ketiganya dalam kondisi mabuk kemudian mematikan lampu kantor dengan menurunkan spanen lampu.

BACA JUGA :  Masuk 12 Besar, Finalis Putri Indonesia 2025 Asal Sultra Gunakan Kain Tenun Konasara

Selanjutnya para pelaku memukul kaca jendela kantor Polsubsektor Kontukowuna dengan menggunakan sebatang kayu yang dipegang oleh ketiganya sehingga mengakibatkan kaca jendela kantor pecah sebanyak 6 Buah.

“Tidak sampai 3×24 jam Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldi Saputra, setelah melakukan peyelidikan, ketiganya lalu diamankan dan digiring ke Mapolres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA :  PT BSJ Serahkan Bantuan Karamba Kepada Kelompok Nelayan Mutiara Desa Boedingi

Kata Mulkaifin, dua pelaku yang masi dibawah umur proses hukumnya tetap akan berjalan sesuai penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA).

“Ketiganya sudah diamankan di Polres Muna guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” cetusnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 Ke- 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.