KENDARI – Mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Marthen Minggu angkat bicara terkait adanya hiruk pikuk isu soal dana pinjaman sebesar Rp200 Miliar yang dilakukan Pemda.
Ditemui di kediamannya pada Minggu malam (1/9/2024), Marthen Minggu mengatakan, jika dirinya perlu memberikan penjelasan secara terang benerang soal isu tersebut dengan harapan masyarakat Konawe Utara mendapat informasi yang benar-benar dijamin keakrutannya.
Pasalnya, pada waktu proses pinjaman Pemda Konawe Utara di Bank Sulawesi Tenggara (Sultra), dirinyalah yang menjadi Kepala BKAD. Sehingga dia mengganggap wajib menjelaskan agar tidak ada penggiringan opini yang menyesatkan apalagi memasuk tahun politik.
“Saya perlu menyampaikan ini semua agar tidak ada penggiringan opini. Sekarang kan lagi tahapan politik Pilkada Konawe Utara,” kata Marthen Minggu.
Lanjut Marthen Minggu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada Pasal 155 ayat 1,2,dan 3 bahwa pinjaman daerah bisa bersumber dari pemerintah pusat maupun pihak swasta atau lembaga keuangan maupun lembaga non keuangan.
Dengan aturan tersebut, tutur Marthen Minggu, Pemerintah Daerah Konawe Utara melakukan tahapan. Di mana pada tanggal 30 Juli Tahun 2021, Bupati menyurat dalam bentuk permohonan pinjaman daerah ke Bank Jawa Barat (BJB) sebab suku bunga yang ada di Bank Sultra lebih tinggi dibanding suku bunga di BJB hanya sembilan setengah persen per tahun.
“Pinjaman ini mulai berproses pada Juli Tahun 2021, di mana saat itu APBD Konut baru kurang lebih Rp1.6 Triliun, bukan Rp2 Triliun itu yang mereka isukan,” ujarnya sembari tersenyum sambil menggelengkan kepala.
Masih kata Marthen Minggu, pad Tanggal 21 Oktober Tahun 2021 turunlah surat dari Bank Jawa Barat dengan berbagai persyaratan dan persyaratan tersebut dapat dipenuhi Pemda Konawe Utara.
“Salah satu syarat adalah persetujuan DPRD, yang diantara 15 Anggota DPRD Konawe Utara ikut menyetujui permintaan dana pinjaman tersebut adalah Pak Sudiro. Rapatnya itu Tanggal 30 Agustus 2021. Bahkan kesimpulan DPRD saat itu bukan Rp200 M tapi Rp300 M,” bebernya sambil memperlihatkan dokumen kesimpulan DPRD Konut.