Hukum  

Pesta Miras di Kendari Berujung Tragedi Penikaman Teman Sendiri

Ketgam : Korban penikaman teman sendiri saat pesta minuman keras.

EDISISULTRA.COM, KENDARI – Nasip naas di alami pria bernama Mustafa, saat pesta minuman keras (miras) malah ditikam teman sendiri berinisial SS (32) di Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Selasa (3/5/2022) malam.

Kapolsek Mandonga, Kompol Muhammad Salman membenarkan kejadian tersebut. Baik korban maupun pelaku diketahui keduanya sedang melakukan pesta miras bersama.

BACA JUGA :  Akhir Tahun 2024, 126 Kepala Sekolah di Konawe Utara Diganti

“Lalu korban ditikam sama rekanya sendiri menggunakan sebilah pisau hingga mengenai bagian bawah dada korban dengan kedalaman kurang lebih 2 centimeter,” ucap Salman melalui via Whatsapp, Rabu (4/5/2022).

BACA JUGA :  Tinjau Langsung Harga Sembilan Bahan Pokok di Pasar Lamonae, Bupati Konut Terima Keluhan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg

Ia menyebutkan, pelaku kini telah diamankan di Polsek Mandonga berupa barang bukti sebilah pisau.

“Untuk perbuatan pelaku dikategorikan penganiayaan, pasal 351. Untuk pastinya menunggu gelar perkara dari penyidik,” pungkasnya.