PT VDM Diduga Jadi Penyedia “Dokter” di Konsel, LPM Sultra Lapor ke Kejati

Ketgam : LPM Sultra saat melaporkan PT VDM ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto : Ist

EDISISULTRA.COM, KENDARI – PT Visi Deptindo Mineral (VPM), perusahaan pertambangan biji nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Palangga, Konawe Selatan (Konsel), diduga menyediakan dokumen terbang (Dokter).

Dugaan tersebut diutarakan Ketua Umum Lembaga Pemerhati Masyarakat Sultra (LPM Sultra), Asrul Rahmani. Kata dia, PT Visi Deptindo Mineral (VDM) yang Izin Usaha Pertambangan nya (IUP) berada di Kecamatan Palangga, Konawe Selatan itu diduga kuat memperjual belikan dokumen.

Asrul Rahmani bahkan membantah statement yang dikeluarkan oleh salah satu Penanggung Jawab PT Visi Deptindo Mineral (PT VDM) yang mengatakan bahwa selama ini cargo yang dijual dari PT Visi berasal dari lokasi penambangannya.

“Padahal jelas dugaan kami, dari beberapa data yang dihimpun, kami mengidentifikasi adanya mall administrasi dan perbuatan pidana merugikan investasi negara,” ucap Asrul,” kata Asrul, Kamis (10/8/2023).

Oleh karena itu, LPM Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera melakukan uji lapangan terkait Mapping Satelit maupun Manual bekas bukaan produksi tambang PT VDM.

BACA JUGA :  Ketua Tim Harian Ikbar-Abuhaera Desak Bawaslu Konut Segera Ambil Tindakan Tegas Atas Dugaan Oknum Anggota DPRD Kampanye Tanpa Izin Cuti

“Apakah akan sesuai fakta di lapangan yakni banyaknya kontrak penjualan 1,7 dan 1,8 dibeberapa pabrik yang sesuai dengan COA muat, bahkan hingga bongkarnya tidak sesuai ekspektasi di lapangan,” jelasnya.

Lebih detail, putra daerah asal Konsel itu menjelaskan bahwa tipikal ore nikel yang ada di PT VDM sudah Low Grade atau Limonit dan untuk mendapatkan kadar nikel yang baik penggaliannya mencapai kedalaman 30 meter kedalam tanah.

“Sudah banyak kontaktor tidak berkegiatan produksi di lokasi,kami juga meminta untuk menyingkronkan data. Berapa banyak kontraktor berizin usaha jasa pertambangan yang dilaporkan dalam RKAB Tahun 2022 hingga 2023,” ujarnya.

Menurut Asrul, secara teknis dugaan perbuatan ini sudah masuk pada tindakan pidana, karena telah melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 pasal 159, tentang laporan dan keterangan palsu terkait aktivitas tambang. Disisi lain, LPM Sultra menduga RKAB PT VDM tidak memenuhi syarat dan maladministrasi.

BACA JUGA :  Dimata Ketua DPRD Pondasi Pembangunan di Konawe Utara Wajib Dilanjutkan

“Patut dipertanyakan apakah betul-betul RKAB PT VDM ada atau sudah dibatalkan. Karena kami mendapatkan transaksi penjualan yang dilakukan secara manual dan belum dilaporkan di aplikasi MOMS Mineral,” beber Asrul.

“Karena sesuai juknis SOP Dirjen Minerba pengangkutan dan penjual harus melalui sistem MOMS dan MVP sebagai dasar keluarnya laporan hasil verifikasi dari surveyor independen dan itu sudah online bukan manual lagi,” sambungnya.

“Dan pihak Syahbandar Lapuko sebagai leadership clearance dokumen harus sudah OSS. Gak ada lagi alasan pihak Syahbandar Lapuko untuk mengelak terkait Jetty sandar atau muat dan dalam Jetty keberangkatan harus sesuai fakta di lapangan karena mereka sudah online OSS,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, salah satu petinggi PT Visi Debtindo Mineral belum bisa memberikan keterangan, dengan alasan sedang berada di luar kota dan dalam waktu dekat ini dirinya akan mengarahkan salah satu perwakilan perusahaan untuk memberikan klarifikasi.

Reporter : Naldy