Hukum  

Polresta Kendari Temukan Dua Bal Paket Ganja Kering yang Dikirim Melalui JNE

Ketgam : Dua bal paket ganja yang diamankan Polresta Kendari.

EDISISULTRA.COM, KENDARI – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, berhasil menggagalkan upaya penyeludupan yang diduga narkotika jenis ganja seberat 1,39 Kg.

Penangkapan itu terjadi pada 27 April 2022 sekira pukul 11.40 WITA, yang dimana ganja tersebut baru saja dijemput oleh seorang pemuda berinisial NA (38) melalui jasa pengiriman JNE.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan keberhasilan anggotanya di lapangan menggagalkan penyeludupan narkoba jenis ganja ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan bahwa akan ada pengiriman paket ganja dari seseorang.

BACA JUGA :  Akhir Tahun 2024, 126 Kepala Sekolah di Konawe Utara Diganti

“Petugas Kepolisian Sat ResNarkoba Polresta Kendari melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku NA yang saat itu berada di Jalan Macan, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,” ungkap Kompol Jupen, Sabtu (30/4/2022).

Lanjut dia, dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa satu pembungkus dos yang didalamnya berisikan dua bal paket ganja kering dengan berat bruto 1.039 (seribu tiga puluh Sembilan) gram.

BACA JUGA :  Hadiri Pelantikan 126 Kepala Sekolah, Ini Harapan Ketua DPRD Konawe Utara

“Tersangka NA mengaku baru pertama kali menerima ganja milik seseorang bernama YS,” katanya.

Mantan Kapolsek Kendari itu menyebutkan bahwa tersangka NA mengaku mengenal Lelaki YS karena mereka berteman sudah lama.

“YS masih dalam pendalaman oleh tim Satreskoba polres Kendari,” cetusnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsiderpasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.