EDISISULTRA.COM, KENDARI – Dua pelaku begal lintas kabupaten diamankan polisi, keduanya adalah DS (20) MA (20). DS merupakan warga Kelurahan Anggalohuta, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, sementara MA warga Kelurahan Tandenbura, Kecamatan, Watubangga Kabupaten Kolaka.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor 558 Tanggal 27 Agustus 2022.
Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Penangkapannya pun melibatkan jajaran kepolisian lintas wilayah.
“Tersangka MA ditangkap pada 29 Agustus 2022 di Kelurahan Tandebura. Sedangkan tersangka DS ditangkap pada Rabu, 7 September 2022 di Raterate, Kolaka Timur. Dalam penangkapan keduanya kami bersama Unit Reskrim Polsek Raterate Polres Kolaka,” kata Fitrayadi, Rabu (7/9/2022).
Lanjut Fitrayadi, kedua tersangka banyak terlibat dalam kasus kriminal. Seperti, pencurian dengan pemberatan (begal), telepon seluler (ponsel) dan Curanmor.
Dari tangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor dan satu buah ponsel.
“Satu unit ponsel merek Vivo warna hitam yang dicuri di kios simpang Eks MTQ,” bebernya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (begal) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
“Tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama 7 Tahun,” pungkasnya.
Reporter : Aldy