KENDARI – Polisi meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu, pelaku diamankan berinisial IN (40) dan FN (52), Jumat, 24 Februari 2022 lalu.
IN dibekuk di Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Sedangkan FN dibebuk di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan keduanya dibekuk akibat menyimpan barang haram berupa narkotika jenis sabu.
“Ditangan Iwan, sabu diamankan seberat 25,95 Gram. Sedangkan ditangan Firman sabu diamankan seberat 12,15 gram. Menawarkan narkotika jenis sabu dengan cara sistem tempel,” ucapnya, Senin, 28 Februari 2022.
Kedua mereka dibekuk berdasarkan informasi masyarakat, setelah itu Tim Opsnal Subdit 2 unit 1 melakukan pengembangan dan berhasil menangkap para tersangka.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika,” jelas Eka Faturrahman.