EDISISULTRA.COM, WANGGUDU – Pejabat Sementara (PJs) Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Saifuddin tak akan memberikan toleransi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar netralitas di Pilgub atau di Pilbup.
Kepada media ini, La Ode Saifuddin mengatakan, jika salah satu tugas yang akan dilaksanakan selama menjadi PJs adalah memastikan ASN lingkup Pemkab Konawe Utara tidak ada yang terlibat dalam politik praktis.
“Salah satu tugas kami sebagai Pejabat sementara Bupati Konut adalah yang pertama memfasilitasi terlaksananya Pilgub dan Pilbup. Dan menjaga netralitas ASN, itu yang paling penting,” kata La Ode Saifuddin, Kamis (26/9/2024).
Dalam upaya memastikan netralitas ASN, lanjut La Ode Saifuddin, langkah awal adalah akan melakukan apel gabungan seluruh ASN lingkup Pemkab Konut pada tanggal 2 Oktober 2024.
“Setiap hari Senin kita akan upacara seluruh ASN. Jadi ketika suatu saat saya mendapatkan ASN yang terlibat politik praktis jangan salahkan kalau ASN yang bersangkutan dijatuhi sanksi. Dua bulan saya di sini, berarti 8 minggu. Sudah sangat terlalu kalau 4 kali saya sampaikan untuk menjaga netralitas baru ada kejadian,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, jika langkah menjaga netralitas para abdi negara akan terus disosialisasikan hingga ketingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa.
“Saya juga sudah sampaikan ke Kepala DPMD untuk melakukan kunjungan ke 13 kecamatan, kelurahan dan desa. Salah satu tujuannya adalah itu soal netralitas ASN,” terangnya.
“Jangan cederai pesta demokrasi ini, padahal sudah sangat jelas diatur kalau ASN itu dilarang politik praktis. Kandidat yang ada adalah putra terbaik Sulawesi Tenggara dan Konawe Utara. Kenapa kita harus kotori pesta demokrasi kita. Yang jelas jika saya menemukan bukti-bukti saya tidak akan segan-segan menandatangani surat dari Bawaslu atau Gakumdu,” tutupnya.
Reporter : Idin