-Ditetapkan Tersangka Hingga Dijebloskan ke Rutan-
EDISISULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengembangkan kasus dugaan mega korupsi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam di Kabupaten Konawe Utara, yang diperkirakan negara mengalami kerugian yang sangat fantastis hingga Rp5,7 Triliun.
Sejumlah deretan nama yang diduga terlibat dalam pusaran tersebut ditetapkan tersangka oleh Kejati Sultra dan kini telah dilakukan penahanan. Sebut saja mulai dari Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM inisial RJ dan HJ selaku Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM hingga tiga koleganya di Kementerian.
Tak hanya sampai disitu, Kejati Sultra telah terlebih dahulu menetapkan tersangka General Manajer (GM) PT Antam inisial HW, Pelaksana Lapangan PT LAM inisial GL, Dirut PT LAM inisial OS dan Direktur PT KKP inisial AA dan telah dilakukan penahanan.
Sepak terjang Kejati Sultra mendalami siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi PT Antam itu terus berjalan. Hasilnya, Rabu 16 Agustus 2023, sehari sebelum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 78 Tahun, Kejati Sultra menetapkan Kuasa Direktur PT Cinta Jaya (PT CJ) inisial AS dan RC selaku Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) sebagai tersangka.
Di hari itu juga, Kuasa Direktur PT Cinta Jaya (PT CJ) inisial AS langsung dilakukan penahanan. Sementara RC selaku Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) baru dilakukan penahanan dan dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kendari pada Rabu 23 Agustus 2023.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, jika kedua tersangka AS dan RC diduga berperan menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT Antam seolah-olah berasal dari perusahaan PT Cinta Jaya dan PT Tristaco Mineral Makmur.
“Akibat perbuatan kedua tersangka, sehingga hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining (PT LAM) tidak diserahkan ke PT Antam selaku pemilik IUP yang resmi. Akan tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh mereka,” kata Ade Hermawan.
Kata Ade Hermawan, sebelumnya tersangka RC telah diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kendari.
Sementara itu, Kuasa Hukum RC, Jamal Aslan, saat ditemui di depan kantor Kejati Sultra menyebut, penahanan terhadap kliennya merupakan kewenangan penyidik dalam proses suatu perkara ditingkat penyidikan untuk melakukan penahanan berdasarkan pasal 21 KUHP.
“Semua kita serahkan sama penyidik untuk melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Reporter : Naldy