EDISISULTRA.COM, KENDARI – Seorang remaja bernama Muhammad Zakaria (15) meninggal dunia usai dikeroyok oleh karyawan rental mobil berinisial RB (32).
Penganiayaan itu terjadi di sebuah hotel yang terletak di Jalan AH. Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada 20 Maret 2021 silam.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui keterangan tertulisnya menyebutkan, penganiayaan itu dipicu memental mobil ditempat pelaku bekerja. Namun, sewa mobil rental tersebut tidak dibayar oleh korban.
“Korban dianiaya dengan cara dipukul dan ditikam pada bagian pinggang sebelah kanan sebanyak 3 tusukan,” ujar AKP Fitrayadi, Selasa (20/9/2022).
Akibat penganiayaan itu, korban harus dilarikan ke Rumah Sakit, tetapi nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Lanjut Fitrayadi, tersangka RB sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 20 Maret 2021.
“Pelaku dijerat pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Aldy