EDISISULTRA.COM, BUTON TENGAH – Janji untuk menikahi seorang gadis tak kunjung direalisasikan, pria berinisial LD (45) asal Kelurahan Moko Kecamatan Lakudo, Buton Tengah, harus diamankan pihak kepolisian atas dugaan pencabulan.
LD (45) diamankan Polres Muna pada Selasa (3/5/2022) lalu. Pelaku diduga melakukan aksi pencabulan di Jalan Poros Desa Lagadi, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat (Mubar) pada pertengahan tahun 2019 silam kepada gadis berisnial RA (20).
Wakapolres Muna, Kompol Anggi Siahaan, didampingi Kasat Reskrim, IPTU Astaman Rifaldy Saputra mengatakan, sejak tahun 2015 lalu terduga pelaku telah melakukan aksinya kepada RA (20) dimana saat itu masih berusia 14 tahun.
“Tersangka sudah berulang kali melakukan persetubuhan dan perbuatan cabulnya, yaitu sejak tahun 2015 saat korban masih berusia 14 (empat belas) tahun yaitu kelas 1 smp sampai dengan tahun 2021 saat korban sudah dewasa,” ujarnya.
Sementara, dalam melakukan aksinya terduga LD mengekuarkan jurus iming-iming bakal menikahi korban nantinya.
“Saat ini korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 8 bulan,” katanya.
Dirinya menjelaskan kronologis awal mulanya pelaku melakukan aksinya. Di mana LD mengajak korban untuk berjalan-jalan ke Kota Raha.
Korban yang tidak mengetahui niat pelaku, mengiyakan ajakan tersebut. Keduanya ke Kota Raha dari Kabupaten Buton Tengah bersama anak pelaku yang masih balita menggunakan mobil pelaku.
Dalam perjalanan, pelaku tiba-tiba memberhentikan mobilnya di pinggir jalan dengan tujuan buang air kecil. Akan tetapi, usai buang air kecil pelaku langsung kembali masuk ke dalam mobil.
“Tapi masuk lewat pintu tengah mobil sebelah kanan sehingga korban langsung bergeser ke kiri kemudian tersangka langsung melakukan persetubuhan,” paparnya.
Dihadapan penyidik, pelaku mengatakan jika dirinya melakukan persetubuhan adalah untuk melampiaskan nafsu dan hendak menjadikan korban sebagai istrinya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” cetusnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU NO 17 Tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang subs pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU NO. 17 Tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang.
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan Paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.