Hukum  

Mantan Narapidana di Muna Kembali Berulah, Rumah dan Sepeda Motor Dibakar

Ketgam : Pelaku pembakaran rumah dan sepeda motor.

EDISISULTRA.COM, MUNA – Entah apa yang ada di benak LP, kini pria yang berusia 39 tahun tersebut harus kembali mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, ia nekat melakukan aksi pengrusakan rumah seorang warga Dusun Kowa-kowa, Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

LP sendiri sudah sebanyak empat kali berurusan dengan pihak aparat, namun hukuman penjara juga tidak membuatnya jera.

Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra melalui keterangan tertulisnya menjelaskan kejadian itu terjadi pada Selasa 22 Maret 2022 sekira pukul 15.00 Wita terjadi tindak pidana percobaan kejahatan yang dapat membahayakan kemanan umum pada barang dan atau pengrusakan yang dilakukan oleh tersangka LP.

“Dimana awalnya tersangka tidak terima orang tuanya didatangi oleh korban bernama LM dengan membawa sebilah parang,” ungkap Astaman Rifaldy, Selasa (5/4/2022).

BACA JUGA :  Akhir Tahun 2024, 126 Kepala Sekolah di Konawe Utara Diganti

Lanjut Astaman, sehingga beberapa hari kemudian tersangka melintas didepan rumah korban dan muncul niat tersangka untuk bertemu korban, namun rumah korban tertutup tidak ada orangnya.

Tersangka merasa kesal karena tidak bertemu dengan korban kemudian mengambil palu-palu yang disimpan dimotornya untuk merusak jendela rumah korban dengan cara membuka jari-jari rumah jendela korban

“Tersangka memukul pintu rumah korban dan merusak 2 (dua) buah speaker,” ungkapnya.

Tidak hanya sampai disitu tersangka juga membakar sepeda motor dan memecahkan tower air korban dengan menggunakan parang.

“Setelah melakukan aksinya tersangka langsung meninggalkan tempat kejadian dengan memegang parang mencari korban dirumah tetangga namun tidak ketemu kemudian tersangka membuang parang tersebut di hutan lalu pulang dirumah orang tuanya,” beber Astaman.

BACA JUGA :  Tinjau Langsung Harga Sembilan Bahan Pokok di Pasar Lamonae, Bupati Konut Terima Keluhan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg

Korban yang masih berada dilaut yang tidak jauh dari rumahnya ditelpon oleh saksi WS bahwa rumahnya telah dibongkar oleh tersangka LP, sehinga korban bergegas untuk pulang

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melaporkannya ke Polres Muna.

“Tersangka LP merupakan residivis sebanyak 4(empat) kali,” cetusnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 187 ke 1e KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan pasal 406 ayat (1) KUH Pidana dengan hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.