EDISISULTRA.COM, KENDARI – Diperiksa sekitar kurang lebih 4 jam. Mantan karyawan Bank Sultra berinisial AGK akhirnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dari pantauan media ini, AGK diperiksa sekitar 4,5 jam, atau sejak pukul 14.00 Wita dan akhirnya keluar dari ruang pemeriksaaan sekitar pukul 18.30 Wita dengan mengunakan rompi merah, untuk kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Kendari.
Kasi Penyidikan Kejati Sultra, Sugianto Migano mengatakan, AKG diperiksa Penyidik Kejati Sultra atas kasus penggelapan uang nasabah sejak 20 Agustus 2021 hingga 25 Juli 2022.
“AGK ini bekerja di Bank Sultra sebagai petugas Sunrise atau pemindah bukuan,” kata Sugianto, Rabu (14/9/2022).
Lanjut Sugianto, modus tersangka yaitu dengan cara mendebet 105 rekening nasabah lalu dipindahkan ke 20 rekening nominatif yang sudah tidak digunakan.
“Setelah dipindahkan ke 20 rekening nominatif, kemudian AGK memindahkan uang tersebut lagi, ke 5 buku rekening yang sudah di siapkan,” ujarnya.
Adapun total nasabah yang menjadi korban penggelapan, kata Sugianto, sebanyak 105 nasabah dengan total kerugian mencapai Rp1,9 miliar.
Sugianto Migano juga menyebutkan bahwa AGK sudah sempat dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali, namun tersangka tak kunjung hadir.
“Tersangka sempat DPO. Sehingga penyidik melakukan penyidikan terpadu dan tadi pagi (14/9) berhasil ditemukan di BTN Batu Marupa, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kendari,” terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum AGK, Sugiarto saat ditemui usai mendampingi pemeriksaan tersangka. Dirinya belum bisa berkomentar banyak karena masih proses penyidikan.
“Yang jelasnya, klien kami selaku tersangka kooperatif dan sudah menyampaikan yang sebenar-benarnya kepada Penyidik,” sebut Sugiarto.
Reporter : Aldy