EDISISULTRA.COM, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menemukan adanya dugaan korupsi pada proyek pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Proyek tahun anggaran 2020 sebesar Rp 3,2 miliar yang bersumber dari APBD itu menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1 miliar pada pengerjaannya setelah dilakukan perhitungan oleh BPKP Sultra. Beberapa pihak yang terlibat didalamnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buton Utara, YH sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPK, kontraktor PT Wuna Sukses Mandiri, M YY dan konsultan pelaksana, AR.
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, jika ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dipenuhi dengan bukti-bukti dan keterangan para saksi.
“Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Agustinus saat jumpa pers pelaksanaan usai upacara peringatan Hari Bhakti Adyaksa ke-63, Sabtu (22/7).
Menurutnya, proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Kemudian, upah buruh sebesar Rp 200 juta, material Rp 100 juta dan alat berat Rp 80 juta tidak terbayarkan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum dilakukan penahanan. Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasi Pidsus, Musrin Age mengatakan, ketiga tersangka masih akan kembali dilakukan pemeriksaan bersama saksi-saksi lainnya untuk melengkapi berkas penuntutannya.
“Kita periksa kembali. Setelah rampung, berkasnya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk disidangkan,” sebutnya.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga berhasil menyita uang jaminan proyek sebesar Rp 164 juta. Uang itu dijadikan sebagai barang bukti (BB) dan dititip ke rekening penampung Kejari di BRI. Setelah putusan inkrah, baru akan dikembalikan.
Reporter : Erwino