Lakukan Penandatanganan PK, Bupati Ruksamin Harap Nilai Sakip Meningkat

Ketgam : Bupati Ruksamin bersama pimpinan OPD saat melakukan penandatangan perjanjian kinerja. Foto : Ist

EDISISULTRA.COM, WANGGUDU – Pemerrintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja yang bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (21/2/2023)

Penandatanganan PK dihadiri oleh Bupati Ruksamin, Wakil Bupati Abu Haera, asisten, staf ahli, pimpinan OPD, kepala bagian dan seluruh camat lingkup pemerintah setempat.

Bupati Ruksamin dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan perjanjian kinerja merupakan tindaklanjut setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2023 yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.

BACA JUGA :  Rasmin Kamil, Satu-satunya Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara Bergelar Doktor

“Saya tekankan kedepan penilaian SAKIP Kabupaten Konawe Utara harus meningkat menjadi BB yang sebelumnya adalah nilai B,” kata Ruksamin.

Untuk mencapai hal tersebut, lanjut Ruksamin, maka seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menjalankan program dengan memerhatikan visi misi Kabupaten Konawe Utara.

BACA JUGA :  Hadiri Pelantikan 126 Kepala Sekolah, Ini Harapan Ketua DPRD Konawe Utara

“Dan juga para OPD dalam penganggaran harus mengacu pada PMK Nomor 212 Tahun 2022,” imbuhnya.

Tak sampai disitu, Bupati Ruksamin juga memerintahkan pimpinan OPD untuk menyiapkan segala administrasi sesuai aturan yang ada.

“Laksanakan program kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik, lancar dan tepat waktu. Jangan menumpuk pekerjaan, serapan anggaran yang justru bisa menimbulkan masalah di akhir tahun,” ujarnya

Redaksi