EDISISULTRA.COM, KENDARI – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), memeriksa Direktur Utama PT L, berinisial OS, pada Kamis 2 Maret 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan OS diperiksa dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin.
Serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya dikawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kecamatan Lasolo dan Lalindu.
“Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tertanggal 10 Oktober 2022 yang diperbarui dengan surat perintah penyidikan Nomor : Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023,” kata Dody.
Dalam kasus ini penyidik memeriksa sembilan orang saksi diantaranya, Inspektur Tambang Pengawas PT Tristaco Mineral Makmur Tahun 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022.
Reporter : Naldy