EDISISULTRA.COM, KENDARI – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap Ofan Sofwan selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining (PT LAM).
Sebelumnya pada 22 Juni 2023 lalu, Kejati Sultra menetapkan Ofan Sofwan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan nikel di blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan melalui keterangan tertulisnya menyebutkan, setelah dua kali mangkir dari panggilan, sore ini (12/7) pukul 17.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap tim penyidik Kejati Sultra dengan di-back up tim Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Barat.
“Ofan Sofwan ditangkap di Gedung Lawu Tamansari Jakarta Barat,” Ade Hermawan.
Setelah ditangkap, tersangka Ofan langsung dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan dan akan dititipkan penahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Dalam waktu dekat tersangka akan dibawa ke rutan Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya,” imbuh Ade.
Ade mengungkapkan, kerugian negara akibat kegiatan pertambangan nikel di blok Mandiodo tersebut berdasarkarn perhitungan sementara auditor mencapai Rp5,7 Triliun.
Dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, Penyidik Kejati Sultra sudah mengajukan permohonan pencekalan terhadap pemilik PT LAM, Windu Aji.
“Hari ini juga Tim Penyidik Kejati Sultra sedang melakukan pemeriksaan pejabat Kementerian ESDM di gedung bundar Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM,” pungkasnya.
Reporter : Naldy