Kejaksaan Dalami Dugaan Keterlibatan Pemegang Saham PT KKP dan PT LAM

EDISISULTRA.COM, KENDARI – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Herry Ahmad Pribadi tengah mendalami dugaan keterlibatan para pemilik saham PT Lawu Agung Mining (PT LAM) dan PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP).

Sebagaimana diketahui, beberapa orang penting dari PT LAM dan PT KKP sudah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Konawe Utara (Konut).

Olehnya itu, Wakajati Sultra, meminta agar publik memberikan waktu dan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan pendalaman terkait keterkaitan para pemilik saham.

BACA JUGA :  Ketua Umum dan Ketua Harian Tim Pemenangan Ikbar-Abuhaera Garansikan Kemenangan Besar di Dapil II dan IV

Apabila pendalaman sudah dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil dan memeriksa pihak terkait.

“Lagi pendalaman ya, kira-kira tindakan apa yang dilakukan. Ya nanti diliat dari hasil pendalaman dan kajian yang dilakukan teman-teman timn penyidik,” ucap Wakajati.

Kata Wakajati, pemanggilan dilakukan harus disertai dengan bukti-bukti, selagi belum ada bukti kuat maka tim Penyidik belum berani memanggil para pihak.

BACA JUGA :  Soal Dana Pinjaman Rp200 M, Begini Penjelasan Mantan Kepala BKAD Konut dan Harap Jangan Karena Politik Menggiring Opini Menyesatkan

“Untuk dipanggil harus ada bukti-bukti kan, jangan panggil baru tidak ada bukti, kita yang disalahkan,” kata Wakajati.

Untuk informasi, dalam kasus ini 13 orang dinyatakan tersangka. Selain itu penyidik juga telah menyita uang dari para tersangka sebanyak Rp79 miliar, mobil mewah hingga rumah. Berdasarkan hitungan sementara Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kerugian negara berkisar sekitar Rp5,7 miliar.

Reporter : Naldy