EDISISULTRA.COM, KENDARI – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Herry Ahmad Pribadi tengah mendalami dugaan keterlibatan para pemilik saham PT Lawu Agung Mining (PT LAM) dan PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP).
Sebagaimana diketahui, beberapa orang penting dari PT LAM dan PT KKP sudah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Konawe Utara (Konut).
Olehnya itu, Wakajati Sultra, meminta agar publik memberikan waktu dan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan pendalaman terkait keterkaitan para pemilik saham.
Apabila pendalaman sudah dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil dan memeriksa pihak terkait.
“Lagi pendalaman ya, kira-kira tindakan apa yang dilakukan. Ya nanti diliat dari hasil pendalaman dan kajian yang dilakukan teman-teman timn penyidik,” ucap Wakajati.
Kata Wakajati, pemanggilan dilakukan harus disertai dengan bukti-bukti, selagi belum ada bukti kuat maka tim Penyidik belum berani memanggil para pihak.
“Untuk dipanggil harus ada bukti-bukti kan, jangan panggil baru tidak ada bukti, kita yang disalahkan,” kata Wakajati.
Untuk informasi, dalam kasus ini 13 orang dinyatakan tersangka. Selain itu penyidik juga telah menyita uang dari para tersangka sebanyak Rp79 miliar, mobil mewah hingga rumah. Berdasarkan hitungan sementara Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kerugian negara berkisar sekitar Rp5,7 miliar.
Reporter : Naldy