Hukum, Muna  

Gegara Uang Rp 5.000, Suami di Raha Tega Aniaya Istri Hingga Babak Belur

EDISISULTRA.COM, MUNA – Seorang suami berinisial LK (33) warga Jalan Palengkuta, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna terpaksa mendekam di balik jeruji besi usai melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.

Pelaku dilaporkan ke pihak berwajib oleh istrinya karena tak tahan dengan perbuatan sang suami. Perbuatan kejam yang ia lakukan kepada istrinya itu ditenggarai persoalan ekonomi.

Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy mengatakan, penganiayaan tersebut bermula ketika korban meminta uang Rp 5.000 kepada suaminya untuk di berikan kepada anaknya yang akan berangkat ke sekolah, namun pelaku tak memberikan.

BACA JUGA :  Ketua DPD PAN Konut Ungkap Dimasa Ikbar Ketua DPRD Persoalan Abrasi Pantai Tiga Desa di Kecamatan Sawa Tuntas

“Saat itu korban melontarkan ucapan bahwa suami terlalu perhitungan kepada anaknya sendiri,” katanya, Selasa (8/3/2022).

Sehingga tak terima dengan perkataan itu, pelaku kemudian mengancam sang istri akan memukulnya jika terus berbicara.

“Merasa emosi dan tertekan korban langsung memukul lengan sebelah kiri suaminya, merasa kesal LK menarik rambut istrinya dan membenturkan kepalanya pada dinding rumah,” ujarnya.

Setelah menjelang beberapa waktu, lanjut Rifaldy, bukanya berhenti pelaku malah mengambil gelas tupperware lalu memukulkan ke wajah korban, yang mengakibatkan memar pada bagian mata sebelah kiri serta pembengkakan pada lengan tangan kanan.

BACA JUGA :  Ketua Umum dan Ketua Harian Tim Pemenangan Ikbar-Abuhaera Garansikan Kemenangan Besar di Dapil II dan IV

Karena tak terima dengan perbuatan suaminya, korban yang berinisial WA (30), kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Muna.

“Kini pelaku sudah diamankan dan kepolisian tengha mendalami kasus KDRT,” ungkapnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dengan denda 15 juta rupiah.