Hukum  

Empat Direktur Perusahaan dan Satu Inspektur Tambang Pengawas Tak Hadiri Panggilan Kejati Sultra

Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra. Foto : Naldy

EDISISULTRA.COM, KENDARI – Empat pimpinan perusahaan belum memenuhi panggilan Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, ada sembilan orang saksi yang diagendakan untuk dilakukan pemeriksaan hari ini, Kamis (23/2/2023).

Yang memenuhi panggilan penyidik, lanjut Dody, baru Inspektur Tambang Pengawas Tahun 2020 sebanyak 3 orang, Inspektur Tambang Tahun 2021 satu orang dan Direktur PT BSM.

Sementara, Inspektur Tambang Pengawas PT Tristaco Mineral Makmur Tahun 2018, 2019 dan 2022 serta Direktur PT Bersama Pomala Maju (PT BPM), Direktur PT Lawu Agung Mining (PT LAM) dan Direktur PT Lawu Industri Perkasa (PT LIP) belum menghadiri panggilan penyidik.

BACA JUGA :  Dimata Ikbar-Abuhaera Nomor 1 Sudah Diidamkan Paslon Konasara Berkibar

“Penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir pada hari ini dan juga saksi-saksi lain,” kata Dody, Kamis (23/2/2023).

Sementara itu, penyidik Kejati Sultra memeriksa lima saksi, empat diantaranya merupakan Inspektur Tambang Pengawas PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) Tahun 2020 dan 2021, masing-masing berinisial SKA, EB, MY dan S.

“Sementra satu saksi lainnya adalah Direktur PT Bahtera Sultra Mining (PT BSM) inisial WU,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ketua Tim Harian "Berkibar" Apresiasi Orasi Politik Kader PAN Hasan Basri di Kecamatan Wiwirano

Kata Dody, kelima saksi diperiksa dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya dikawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kecamatan Lasolo dan Lalindu.

“Pemeriksaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 Tanggal 10 Oktober 2022 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023,” terang Dody.

Penulis : Naldy