EDISISULTRA.COM, KENDARI – Pelarian IW (39) warga Kelurahan Rate-rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) akhirnya terhenti.
Pelaku diamankan Satreskrim Polres Konawe di Desa Puulipu, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan pada 8 Maret 2022, setelah jadi buron selama satu bulan.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Onembute, IPDA Syamsu Marlin dalam keterangan tertulisnya menyebutkan aksi curanmor yang dilakukan IW itu terjadi pada 23 Januari 2022 di Desa Kumapo, Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe.
“Pelaku mencuri satu unit motor MX King milik karyawan Indomaret bernama Haryono (24),” sebutnya.
Lebih jauh IPDA Syamsu menjelaskan kronologis kejadian, dalam menjalankan aksinya pelaku masuk kedalam rumah tempat korban menginap dengan cara membobol gerendel pintu tersebut.
Kemudian pelaku mencari kunci motor dan menemukannya di kamar korban, tepatnya di atas lemari.
“Setelah menemukan kunci motor, pelaku juga memasuki kamar lain yang berada didalam rumah dan mengambil sebuah Hp android milik korban,” katanya.
Bukan hanya itu, saat di introgasi lebih jauh pelaku mengaku pernah melakukan hal yang serupa di Kabupaten Koltim dengan mencuri 1 unit motor dan laptop.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 Subs pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.