EDISISULTRA.COM, KENDARI – Polresta Kendari menetapkan Ketua DPD Partai Gerinda Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang dana perusahaan.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fatturahman melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyatakan, berdasarkan alat bukti yang ditemukan sejak laporan ditingkatkan ke penyidikan, pihaknya menetapkan satu tersangka yaitu berinisial AAA.
“Hari ini kami jadwalkan pemeriksaan terhadap AAA, namun informasi dari rekannya yang bersangkutan sedang mengikuti agenda penting di jakarta sehingga akan dilakukan pemeriksaan ulang dalam waktu dekat,“ kata AKP Fitrayadi, Jum’at (19/5/2023).
AAA saat itu tengah menjabat sebagai Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) sehingga diduga mengeluarkan dana yang ada dalam rekening perusahaan berjumlah 34 M untuk kepentingan pribadi.
“Dana perusahaan itu di pindahkan ke rekening pribadi dan ada yang masuk ke rekening istri AAA serta ke rekening lainnya untuk keperluan lainnya”, ungkapnya.
Sampai saat ini Polresta Kendari masih terus mendalami kasus tersebut namun belum bisa memastikan akan ada tersangka lain.
“Kalau nanti dalam pemeriksaan ditemukan indikasi ada tersangka lain, kami akan lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru”, terangnya.
Tersangka dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Sebelumnya, AAA dilaporkan oleh Komisaris PT KKP, Arinta Nila Hapsari di Polresta Kendari pada 22 November 2022 lalu. Dimana, laporan tersebut terkait dugaan penggelapan dana. AAA diduga memanfaatkan jabatannya sebagai salah satu pimpinan di PT KKP untuk mengambil keuntungan atau menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp.34 miliar.
Reporter : Naldy