EDISISULTRA.COM, JAKARTA – Konsorsium Masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) Mengugat Kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), Rabu (12/7/2023).
Dalam tuntutannya, massa menuntut Kejagung RI agar segera memanggil dan menangkap salah satu aktor dugaan kasus korupsi PT Antam Tbk, Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara (Konut) inisial ACG.
“Kami menduga ACG adalah salah satu aktor masifnya kasus korupsi PT Antam yang telah bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejadi) Sultra,” kata Jendral Lapangan Arnol Ibnu Rasyid dalam orasinya.
Anehnya kata dia, dalam kasus dugaan korupsi PT Antam Kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka namun anehnya hingga saat ini ACG tidak ikut dalam penetapan tersangka tersebut atau bahkan dalam pemeriksaan.
“Seolah Aparat Penegak Hukum (APH) tidak punya nyali untuk memanggil ACG agar segera ditindak secara hukum, ataukah ACG mempunyai koordinasi yang cukup kuat sehingga tidak gampang tersentuh hukum,” tanyanya.
Arin Fahrul Sanjaya selaku Koordinator Lapangan meminta, agar Kejagung RI segera menetapkan ACG sebagai tersangka yang diduga kuat telah melakukan penjualan ore ilegal serta kerap melakukan ilegal mining di Blok mandiodo Kabupaten Konawe Utara dengan bermodalkan jalur kordinasi.
“Apakah karena dugaan hubungan kedekatan antara ACG dan Direktur PT Antam inisial NK sehingga bisa memuluskan perbuatan melawan hukum,” ucap Arin.
Reporter : Naldy