BAUBAU – Seorang ayah di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega merudapaksa anak kandungnya hingga hamil 8 bulan.
Aksi pencabulan LR (53) terhadap Z (17) itu dilakukan sejak Juli 2021 lalu di kediamannya di Kelurahan Palabusa, Kecamatan Lea-Lea, Kota Baubau.
Awalnya kejadian itu diketahui dari seorang tetangga yang menanyakan kepada kakak korban yang melihat kondisi Z tiba-tiba terlihat gemuk.
Kemudian kakak korban langsung memanggil Z dan menanyakannya, sontak Z menjawab bahwa dirinya sedang hamil.
Tak terima melihat adiknya, kemudian kakak korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Lea-Lea.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo saat mengatakan setelah pihak Polsek menerima Laporan tersebut pihaknya langsung menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta melakukan Visum terhadap korban.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga kuat pelaku adalah LR yang merupakan orangtua korban,” ungkap Kapolres Baubau dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 Februari 2022.
Kemudian pihak Polsek Lea-Lea melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 26 Februari 2022, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
“Berdasarkan hasil visum dari dokter telah bahwa korban hamil 8 bulan,” pungkasnya.