Polsek Mandonga Amankan 6 Pelaku Aborsi, Dua Diantaranya Oknum Bidan

Ketgam : Enam pelaku aborsi yang diamankan Polsek Mandonga. Foto : Aldy

EDISISULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Sektor Mandonga mengamankan enam pelaku kasus aborsi di Jalan Mekar, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Kamis, 29 September 2022. Keenam pelaku yaitu NR (15), YD (17), NU (34), AS (28), SS (34), dan WA (24) dengan peran yang berbeda-beda.

Janin bayi yang dikubur itu merupakan hasil hubungan gelap NR dan kekasihnya YD. Yang mengejutkan, orang tua NR yakni NU dan AS juga terlibat dalam praktek aborsi.

Sementara dua diantaranya berinisial SS dan WA merupakan bidan yang membantu dalam proses persalinan aborsi di rumah orang tua pelaku dengan imbalan Rp5 juta.

BACA JUGA :  Pilkada Konut, Elektabilitas Paslon Ikbar-Abuhaera Tertinggi di Tiga Lembaga Survey

Kapolsek Mandonga, Kompol Muhammad Salman mengatakan, janin bayi hasil aborsi tersebut disimpan di dalam guci lalu dikubur di belakang rumah warga.

Kemudian, ada salah satu masyarakat mencurigai yang melihat tumpukan tanah dilahan kosong.

“Karena curiga sehingga mereka memangil Ketua RT setempat untuk menggali tumpukan itu,” kata Kompol Muhammad Salman saat menggelar konferensi pers di Mako Polsek Mandonga, Senin (3/10/2022).

Lanjut dia, setelah digali oleh Ketua RT bersama warga setempat ditemukan di dalam galian tersebut janin bayi berjenis kelamin perempuan dalam membusuk.

BACA JUGA :  Tindaklanjuti Surat Intruksi Dewan Pendiri, MPK HIPPMA Konut Bakal Segera Lakukan Musyawarah Besar

“Temuan janin bayi tersebut kemudian dilaporkan ke Polisi. Tak berselang tim Dokpol RS Bhayangkara Kendari datang untuk mengevakuasi janin tersebut,” ungkap Kapolsek.

Setelah Polsek Mandonga melakukan pemeriksaan saksi, kemudian pihaknya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Keenam pelaku ini bakal dijerat dengan pasal dan hukuman yang berbeda-beda.

“Pasal 194 UU kesehatan dengan ancaman hukuman 10 Tahun, pasal 346 KUHP dengan hukuman 4 tahun serta Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” tutupnya.

 

Reporter : Aldy