Dua Pengedar Narkoba Asal Kecamatan Sawa dan Motui Diringkus Polisi

Ketgam : Dua pengedar narkoba jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Konawe Utara. Foto : Ist

EDISISULTRA.COM, KONAWE UTARA – Langkah NS (39) dan AA (25) mengedarkan narkotika jenis sabu terhenti sudah, setelah keduanya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara, pada 21 September 2021 sekitar pukil 01.00 Wita.

Kedua pengedar barang haram tersebut masing berasal dari NS Desa Motui Kecamatan Motui dan AA asal Desa Kokapi Kecamagan Sawa Kabupaten Konawe Utara.

Dengan barang bukti dua sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,11 gram. Sementara AA sebanyak tujuh sachet plastik bening berat bruto 1,99 gram.

Kasat Narkoba Polres Konut, Iptu Ramlan mengatakan, pada tanggal 20 September 2022 sekitar pukul 20.00 Wita, anggota Satresnarkoba Polres Konawe Utara mendapat info dari masyarakat bahwa di Desa Motui sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA :  Calon Bupati Ikbar Intruksikan Seluruh Tim Tidak Melakukan Fitnah

“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, kemudian pada tanggal 21 September 2022 sekitar pukul 01.00 Wita melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah NS bertempat di Desa Motui,” kata Iptu Ramlan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/9/2022).

Dari hasil penggeledahan, lanjut Iptu Ramlan, ditemukan barang bukti berupa dua sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,11 gram, 101 lembar sachet plastik kosong, satu buah handphone merk vivo.

Tak sampai di situ, setelah dilakukan pengembangan, pelaku NS memberikan informasi jika masih ada seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu di Desa Kokapi Kecamatan Sawa.

BACA JUGA :  Dimata Ketua DPRD Pondasi Pembangunan di Konawe Utara Wajib Dilanjutkan

“Pukul 02.30 Wita anggota melakukan penangkapan terhadap AA dengan barang bukti 7 sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 1,99 gram, 3 lembar sachet plastik kosong dan satu buah handphone merk vivo warna biru,” ujarnya.

Mantan Kapolsek Lasolo itu menambahkan, jika kedua tersangka dan barang buktinya dibawa ke kantor Polres Konawe Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika,” ucapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.

Redaksi