Baubau  

Oknum Guru di Baubau Diduga Cambuk Murid Gunakan Rotan

Ketgam : Salah satu murid yang diduga jadi kekerasan oknum guru di Baubau. Foto : Ist

EDISISULTRA.COM, BAUBAU – Kekerasan guru terhadap murid kembali terjadi. Kali ini dialami LMA (14), siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Baubau.

Ditemani oleh orang tuanya, korban lalu mendatangi SPKT Polsek Sorawolio, Kamis (1/9), untuk melaporkan kejadian itu agar polisi segera menangkap pelaku.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap oknum guru berisinisial LB (49).

“Informasi ini saya terima tadi pagi, lalu kami teliti dan pelajari sehingga langsung memerintahkan Kaur Bin Ops Satreskrim bersama Kanit PPA ke lokasi dan menemui  terduga pelaku,” ujar Erwin, Jumat (2/9/2022).

BACA JUGA :  Ketua Harian Paslon Ikbar-Abuhaera Minta Seluruh Tim Kecamatan dan Desa Segera Lakukan Konsolidasi

Saat dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku yang merupakan Wakil Kepala SMP di Sorawolio Kota Baubau itu mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap siswanya.

“Kejadiannya ini pada 31 Agustus 2022, yang bersangkutan masuk sekolah pukul 07.00 pagi, kemudian sekitar pukul 09.00 WITA, tiba mata pelajaran dari guru tersebut. Diduga saat yang bersangkutan terjadi interaksi namun interaksi itu tidak memuaskan oknum guru sehingga ia melakukan pemukulan menggunakan sebilah rotan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tanggapi Riak Mantan Anggota DPRD Konut Hendrik Johanis, Calon Bupati Ikbar : Tidak Ada Pendzoliman, Itu Murni Kesalahan Dia Sendiri Tak Bayar Kewajiban

Dari pengakuan korban, dirinya dicambuk di bagian belakang sehingga terdapat beberapa luka pecut.

Bahkan, dari hasil interogasi terhadap korban, ternyata satu kelasnya sekitar 20 murid juga pernah mengalami tindakan pemukulan dari oknum guru tersebut.

“Pelaku kini sudah diamankan dan diperiksa di Satreskrim Polres Baubau, sementara korban sudah dilakukan visum,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 80 junto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3,6 Tahun penjara.

Reporter : Aldy