Jualan Sabu, Polresta Kendari Amankan Pekerja Wiraswasta

Ketgam : Pekerja wiraswata yang diamankan Polresta Kendari lantatan jualan sabu.

EDISISULTRA.COM, KENDARI – Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali membekuk seorang pengedar narkoba pada 7 Mei 2022 sekira pukul 23.00 WITA.

Pelaku bernama AN (31) merupakan seorang pekerja wiraswasta. Dia diamankan di rumahnya Jalan Mayjend Katamso, Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Dari tangan tersangka, polisi menemukan 12 (dua belas) paket plastik bening dengan berat bruto + 4,99 (empat koma sembilan sembilan) gram yang diduga berisikan narkotika jenis shabu siap edar.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, awalnya pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekira pukul 22.00 WITA, anggota lidik mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) akan terjadi transaksi narkoba.

BACA JUGA :  Isu Kader PBB 'Membangkang' di Pilkada Konut Berhembus, Beranikah Partai Menjatuhkan Sanksi PAW?

“Lalu anggota lidik Sat Resnarkoba Polresta kendari menuju ke tempat yang dimaksud dan sekira pukul 23.00 Wita anggota kami menemukan seorang lelaki (AN) mencurigakan berada disamping rumah yang berada di TKP,” ujarnya, Jum’at (13/5/2022).

Lanjut dia, saat diintrogasi AN mengaku memiliki narkoba jenis shabu, kemudian anggota lidik Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diteras rumah tersebut berupa 2 (dua) paket plastik bening yang diduga berisikan sabu.

“Dari hasil penggeledahan polisi juga menemukan 1 (satu) buah potongan pipet warna merah yang didalamnya diduga berisikan 1 (satu) paket sabu yang berada diatas gardu listrik depan rumah tersebut,” katanya.

BACA JUGA :  PT BSJ Terus Realisasikan Program PPM, Kali Ini Pembangunan Balai Desa Boenaga dan Boedingi Dapat Porsi Rp200 Juta

Bukan hanya itu, kata Hamka, tim lidik Sat Resnarkoba Polresta Kendari juga menemukan beberapa barang bukti ditempat lain yang sengaja dipisah oleh pelaku untuk mengelabui petugas.

“Setelah itu tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mako Polresta Kendari guna proses lebih lanjut,” ungkap Hamka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.