Hukum  

Dua Pelaku Pembobol Toko Bangunan di Baruga Diamankan Polisi, Satu Masih DPO

Ketgam : Pelaku pembobol tokoh bangunan di Baruga.

EDISISULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pencurian disalah gudang alat pertukangan yang berada di Jalan Wayong, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yaitu MFP (28) dan Dl (18), sementara rekannya berinisial E masih dalam proses pengejaran (DPO).

Kapolsek Baruga, AKBP Umar mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada 28 Maret 2022 sekira pukul 01.40 Wita.

Awalnya ketiga pelaku menyewah sebuah mobil rental untuk berangkat menuju ketoko gudang penyimpanan milik korban.

BACA JUGA :  Rasmin Kamil, Satu-satunya Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara Bergelar Doktor

“Sesampai ditujuan, ketiga pelaku turun bersamaan untuk menuju gudang. Lalu membongkar dan mengambil barang satu persatu kemudian dimasukan kedalam mobil,” ungkap AKBP Umar, Selasa (5/4/2022).

Lanjut dia, setelah ketiga pelaku berhasil mengambil sejumlah barang yang berada didalam gudang, kemudia ketiganya bergegas untuk menyimpan barang tersebut disalah satu rumah kosong.

“Total barang yang diambil oleh ketiga pelaku ini sekitar Rp 20 juta,” katanya.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 1 set mesin diesel 12PK, 2 unit mesin bor tangan, 1 unti mesin las, 1 alat pemotong besi, 1 unit mesin pencuci kendaraan, 1 hidroit pembuka ban, 1 unit mesin sikap kayu, 1 meja somel, 3 unit mesin pompa air dan satu unit mobil.

BACA JUGA :  Tinjau Langsung Harga Sembilan Bahan Pokok di Pasar Lamonae, Bupati Konut Terima Keluhan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg

“Kedua pelaku akan dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP jo pasal 55. 56 KUHP dan atau pasal 2 ayat (1) UUD Nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun,” pungkas AKBP Umar.