Hukum  

Ingin Ambil Tempelan, Polisi Amankan Dua Remaja

Ketgam : Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan kepolisian.

EDISISULTRA.COM, KENDARI – Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membekuk dua remaja pengedar narkotika jenis shabu-shabu.

UU (17) dan MV (18) diamankan di taman Bundaran Gubernur, bilangan Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman melalui keterangan tertulisnya mengatakan penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkotika di taman seputaran samping Bundaran Gubernur Sultra.

“Sehingga Tim Opsnal bergerak cepat mengarah ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menangkap ke dua pelaku,” sebutnya, Senin (4/4/2022).

BACA JUGA :  Tinjau Langsung Harga Sembilan Bahan Pokok di Pasar Lamonae, Bupati Konut Terima Keluhan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg

Lanjut pria berpangkat tiga melati dipundaknya itu menyebutkan, pada saat tim berhasil menangkap kedua pelaku, ternyata UU dan MV pada saat itu sedang mengambil shabu dengan cara sistem tempel.

“Pada saat dilakukan pengeledahan badan ditemukan 75 sachet diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 60,7 Gram,” ujarnya.

Selanjutnya Tim Opsnal membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  PT BSJ Terus Realisasikan Program PPM, Kali Ini Pembangunan Balai Desa Boenaga dan Boedingi Dapat Porsi Rp200 Juta

Sementara saat diinterogasi kedua pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di kota Kendari dengan cara sistem tempel yang diarahkan melalui via telfon.

Untuk sementara kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolda Sultra selama 20 haru dan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.