EDISISULTRA.COM, KONAWE SELATAN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan seorang pemuda berinisial MA (18) yang diduga pelaku pembakaran dan pengrusakan kios di Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara.
Kejadian itu terjadi pada 1 April 2022 sekira jam 02.30 Wita. Pelaku membakar kios sekaligus rumah milik Siti Pilihan yang tak lain adalah neneknya sendiri ditenggarai karena sakit hati.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna saat melakukan pres release mengungkapkan awalnya pelaku memasang baliho di masjid konda dengan tulisan “Selamat Menunaikan Ibadah Puasa serta dibawahnya bertuliskan juga Calon Gubernur Sulawesi Tenggara tahun 2049.
Kemudian tanpa ijin pelaku, baliho tersebut diturunkan oleh paman pelaku yang bernama PIAN.
“Atas dasar itu pelaku tidak terima, sehingga pelaku menghubungi kerabatnya dan menyampaikan kalau akan membakar kios milik Siti Pilihan yang tak lain adalah nenek dari pelaku,” ungkapnya, Senin (4/4/2022).
Lanjutnya, beberapa jam kemudian, akhirnya Pelaku yang beralamatkan di Lorong mekar dengan menggunakan sebuah sepeda motor menuju ke TKP.
“Sebelumnya pelaku singgah dulu membeli bensin di THR kemudian langsung menuju kios milik korban, namun sesampainya dikios korban, pelaku masih melihat ada seseorang yang sementara berjalan kaki, maka pelaku saat itu hanya berputar-putar saja didepan kios dengan menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
“Nanti setelah sepi betul, pelaku kemudian turun dari motor dan langsung membakar lipatan spanduk yang ada diatas drum,” sambung I Gede.
Setelah api menyala, pelaku kemudian berpindah tempat keteras rumah dan memecahkan kaca jendela rumah bagian depan, hingga akhirnya ada seseorang yang kebetulan melintas melihat aksi pelaku kemudian singgah dan saat itu juga pelaku langsung melarkan diri.
“Akibatnya beberapa buah sapu milik korban yang akan dijual ludes terbakar, satu buah karpet yang dijadikan pembatas juga terbakar serta sebagian dinding kios bagian luar sebelah kanan hangus,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Undang-undang tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang (Pembakaran) dan atau menghancurkan serta merusak barang (Pengrusakan), sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 187 KUHP dan atau pasal 406 KUHP dengan hukuman maksumal 12 tahun penjara.