Hukum  

Oknum ASN di Kendari Dicokok Polisi Saat Konsumsi Sabu

Ketgam : Oknum ASN di Kendari yang diamankan kepolisian karena kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba jenais sabu.

EDISISULTRA.COM, KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup pemerintah Kota Kendari berinisial SAT (32) yang diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu.

ASN itu diamankan di indekostnya di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 4,98 gram.

Kaur Bin Ops Narko Polresta Kendari, IPDA Aldiansyah As’ad mengatakan penangkapan ASN itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada salah seorang warga yang sering mengonsumsi shabu di dalam kamar kost tersebut.

BACA JUGA :  Isu Kader PBB 'Membangkang' di Pilkada Konut Berhembus, Beranikah Partai Menjatuhkan Sanksi PAW?

“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan 2 sachet paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,98 gram,” ujar Aldiansyah, Senin (7/3/2022).

Sementara saat diinterogasi pelaku mengaku telah mengkosumsi narkotika shabu sejak 2019,

BACA JUGA :  Hadiri Pelantikan 126 Kepala Sekolah, Ini Harapan Ketua DPRD Konawe Utara

“Barang haram tersebut didapatkan dari seorang lelaki bernama Toneng, jaringan narkotika Lapas Kelas IIA Tanjung Pinang, dengan cara sistem tempel,” sebut Aldiansyah.

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang narkotika.