Soal Dana Pinjaman Rp200 M, Begini Penjelasan Mantan Kepala BKAD Konut dan Harap Jangan Karena Politik Menggiring Opini Menyesatkan

Ketgam : Mantan Kepala BKAD Konawe Utara, Marthen Minggu.

KENDARI – Mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Marthen Minggu angkat bicara terkait adanya hiruk pikuk isu soal dana pinjaman sebesar Rp200 Miliar yang dilakukan Pemda.

Ditemui di kediamannya pada Minggu malam (1/9/2024), Marthen Minggu mengatakan, jika dirinya perlu memberikan penjelasan secara terang benerang soal isu tersebut dengan harapan masyarakat Konawe Utara mendapat informasi yang benar-benar dijamin keakrutannya.

Pasalnya, pada waktu proses pinjaman Pemda Konawe Utara di Bank Sulawesi Tenggara (Sultra), dirinyalah yang menjadi Kepala BKAD. Sehingga dia mengganggap wajib menjelaskan agar tidak ada penggiringan opini yang menyesatkan apalagi memasuk tahun politik.

“Saya perlu menyampaikan ini semua agar tidak ada penggiringan opini. Sekarang kan lagi tahapan politik Pilkada Konawe Utara,” kata Marthen Minggu.

Lanjut Marthen Minggu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada Pasal 155 ayat 1,2,dan 3 bahwa pinjaman daerah bisa bersumber dari pemerintah pusat maupun pihak swasta atau lembaga keuangan maupun lembaga non keuangan.

 

Dengan aturan tersebut, tutur Marthen Minggu, Pemerintah Daerah Konawe Utara melakukan tahapan. Di mana pada tanggal 30 Juli Tahun 2021, Bupati menyurat dalam bentuk permohonan pinjaman daerah ke Bank Jawa Barat (BJB) sebab suku bunga yang ada di Bank Sultra lebih tinggi dibanding suku bunga di BJB hanya sembilan setengah persen per tahun.

BACA JUGA :  Dimata Ikbar-Abuhaera Nomor 1 Sudah Diidamkan Paslon Konasara Berkibar

“Pinjaman ini mulai berproses pada Juli Tahun 2021, di mana saat itu APBD Konut baru kurang lebih Rp1.6 Triliun, bukan Rp2 Triliun itu yang mereka isukan,” ujarnya sembari tersenyum sambil menggelengkan kepala.

Masih kata Marthen Minggu, pad Tanggal 21 Oktober Tahun 2021 turunlah surat dari Bank Jawa Barat dengan berbagai persyaratan dan persyaratan tersebut dapat dipenuhi Pemda Konawe Utara.

“Salah satu syarat adalah persetujuan DPRD, yang diantara 15 Anggota DPRD Konawe Utara ikut menyetujui permintaan dana pinjaman tersebut adalah Pak Sudiro. Rapatnya itu Tanggal 30 Agustus 2021. Bahkan kesimpulan DPRD saat itu bukan Rp200 M tapi Rp300 M,” bebernya sambil memperlihatkan dokumen kesimpulan DPRD Konut.

Namun, dalam perjalanannya, Pemda Konut tidak melakukan pinjaman di BJB tapi di Bank Sultra karena bunga pinjaman berlaku sama dengan waktu selama dua tahun.
Marthen Minggu menuturkan, jika yang harus publik tau jika dana pinjaman sebesar Rp200 M tersebut tidak masuk ke Kas daerah, tapi tetap berada di Bank Sultra. Pemda Konawe Utara hanya mengajukan rancangan pembangunan apa yang akan dilakukan dengan dana tersebut.
“Dana itu kita tidak pegang, kita hanya mengajukan desain dan rancangan pembangunan dengan fokus Ibukota Wanggudu. Jadi kegiatannya itu sudah dilampirkan ke Bank Sultra, bukan uang itu masuk di atur oleh Pemda, ohh tidak, bukan seperti itu,” bebernya.
“Jadi uang Rp200 M itu kita buat kegiatan dan itu dikoreksi langsung oleh Bank Sultra. Pada saat dia (Bank Sultra red) setujui itu contohnya pagar kantor Bupati itu ada semua. Jadi kita bawah semua ke Bank Sultra kemudian dibahas satu per satu, setelah sepakat di ACC itu Rp200 M yang lolos,” sambungnya.
“Uangnya juga tidak langsung masuk ke Kas. Di lelanglah itu barang, maka kami sepakat dengan Bank pada saat mau termen tidak boleh cair kalau pihak Bank Sultra tidak turun lihat itu pekerjaan. Itu dana tidak disentuh oleh Pemda,” tambahnya.
Untuk itu, Marthen Minggu berharap dalam berkompetisi di Pilkada Konawe Utara agar menyajikan program kerja dan informasi yang benar-benar kebenaranya sehingga menghasilkan pemimpin baik di Bumi Oheo.
“Ini supaya publik tau. Saya saja Kepala BKAD tidak pernah lihat itu uang apalagi Bupati. Ini perlu saya jelaskan, karena isu yang beredar terlalu tendensius. Tahun ini itu barang lunas, terus masalahnya apa,” tutupnya.
Redaksi