Hukum  

Kasus Dugaan Korupsi di PT Antam Konut, ACG Tak Hadiri Dua Kali Panggilan Penyidik Kejati Sultra

EDISISULTRA.COM, KENDARI – ACG kembali mangkir dari panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

ACG rencananya akan diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Konawe Utara (Konut).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra, Herry Ahmad Pribadi, mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan kepada ACG.

BACA JUGA :  Tanggapi Riak Mantan Anggota DPRD Konut Hendrik Johanis, Calon Bupati Ikbar : Tidak Ada Pendzoliman, Itu Murni Kesalahan Dia Sendiri Tak Bayar Kewajiban

“Pasti nanti dipanggil ulang, kan ini baru dua kali dipanggil, tetapi tidak hadir,” kata Wakajati, saat ditemui usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada, 6 September 2023, di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra.

Orang nomor 2 di Kejati Sultra itu menyebut bahwa Aspidsus bakal melakukan pemanggilan ketiga. Jika masih tidak dihadiri oleh ACG, maka pihaknya akan melalukan upaya paksa.

BACA JUGA :  Tindaklanjuti Surat Intruksi Dewan Pendiri, MPK HIPPMA Konut Bakal Segera Lakukan Musyawarah Besar

“Nanti sudah tiga kali dipanggil dan tidak hadir baru ada upaya paksa, terkait jadwal, nanti Aspidsus yang akan menjadwalkan ulang,” pungkas Wakajati.

Reporter : Naldy