EDISISULTRA.COM, KENDARI – Tim Opsnal SatResnarkoba Polresta Kendari kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Berinisial TB.
Pria berusia 30 Tahun itu diamankan di Jalan Madusila, Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari beberapa malam lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka saat mengekspos tersangka dan batang bukti membeberkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika di Kelurahan Wundumbatu.
Atas informasi tersebut, ia kemudian menggerakkan personelnya untuk menangkap pelaku yang sedang berada di Halte depan Kantor DPRD Kota Kendari.
“Saat dilakukan pengeledahan, kami menemukan 27 sachet plastik bening berisikan sabu dengan berat bruto 12,38 gram,” beber Hamka, Selasa (23/8/2022).
Dari penyelidikan, pelaku mengaku menerima 36 paket sabu atau seberat 10 gram dari seorang lelaki inisial M yang beralamat di Kota Kendari.
Lanjutnya, pelaku juga telah berhasil menjual 9 paket sabu di Kecamatan Mandonga.
“Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukukan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Hamka.
Reporter : Aldy