KENDARI – Hery (45) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami penganiayaan, Rabu (30/3/2022)
Penganiayaan ASN itu terjadi di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari yang dilakukan oleh oknum pimpinan salah satu koperasi.
Dari pengakuan korban Hery, awalnya sekira pukul 11.00 Wita, dia mendatangi kantor koperasi untuk meminta sisa hasil usaha (SHU) miliknya dan anaknya yang belum sempat diambil salama 3 tahun dengan nominal Rp 5 juta.
“Setibanya dikantor koperasi itu, saya bertemu dengan kasir koperasi berinisial R selaku istri pelaku, dan meminta SHU saya, namun kasir tersebut tidak memberikan karena tidak bisa diwakili,” ujarnya.
Sehingga kata Hery akibatnya, terjadi saling adu mulut antara dirinya dengan istri pelaku.
“Tak berselang lama datang seorang warga bernama Nurcholis, pemilik toko bangunan sebelah melerai. Keadaan mulai kondusif dan Nurcholis pun kembali ke toko,” sebut Hery.
Beberapa waktu kemudian, oknum pimpinan koperasi yang berinisial SP datang dan perdebatan pun tidak dapat dihindari.
“Pelaku menanyakan ada apa? Saya menjawab mau minta SHU saya dan anak. Namun jawaban sama, tidak bisa diwakili kemudian korban dan pelaku saling berdebat. Korban langsung balik tiba-tiba pelaku memukul meja dengan keras lalu berlari dan memukul saya bertubi tubi kearah pelipis kiri, wajah, kepala, leher dan seluruh badan saya,” ungkap Hery.
Setelah penganiayaan itu berlangsung, pelaku sempat melarang korban untuk melapor ke kepolisian atas perbuatanya.
Tak terima atas penganiayaan tersebut, korban melaporkan SP di Mapolresta Kendari dengan laporan polisi nomor : LP/200/III/2022/Sultra/ Res/Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, membenarkan kejadian tersebut.
“Masih pemeriksaan saksi-saksi dan baru 3 saksi yang di periksa,” ucap AKP I Gede.
Atas penganiayaan tersebut korban mengalami lebam di leher, luka di bibir dan sakit sekujur tubuh.