Hukum  

Lima Pelaku Penyerangan Tempat Rental Game Playstation Diringkus Polresta Kendari

Ketgam : Lima dari sembilan pelaku penyerangan tempat game playstation yang diamankan Polresta Kendari.

EDISISULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus lima pelaku MR (17), DH (17), ST (20), RZ (19), dan JM (22) atas penyerangan salah satu tempat rental game Playstation (PS) di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, Kota Kendari Minggu, 23 Maret 2022, pukul 03.04 Wita.

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, berawal kelima pelaku sedang nongkrong di sekitaran Wua-Wua sambil minum minuman keras.

Kelimanya kemudian melakukan penyisiran dengan menggunakan sepeda motor sambil berboncengan mencari seseorang yang menganiaya rekan mereka.

BACA JUGA :  Tinjau Langsung Harga Sembilan Bahan Pokok di Pasar Lamonae, Bupati Konut Terima Keluhan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg

“Saat melintas para pelaku ini berhenti di depan Rental Play station Planet game. Pelaku mengira orang yang dicari sedang bermain PS lalu masuk serta membawa senjata tajam dan mengamuk secara babi buta,” ungkap Simanjuntak, Senin, 21 Maret 2022.

Adapun, barang bukti yang berhasil disita,  dua buah TV merk Sharp 45 inchi warna hitam dengan kondisi layar sudah rusak.

Lalu, 1 senjata tajam jenis sangkur warna hitam berserta sarungnya, dan kemudian 1 buah ketapel peluncur busur berikut beberapa mata busur yang terbuat dari besi yang ujung bergerigi.

BACA JUGA :  Rasmin Kamil, Satu-satunya Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara Bergelar Doktor

“Masih ada 4 orang masih dalam pengejaran dan masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut untuk siapa-siapa saja yang terlibat dalam kejadian tersebut,” pungkasnya.

Atas perbuatanya kelima pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP SUBS Pasal 406 dan atau Pasal  335 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP. Dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.